Dalam Islam, semua perbuatan bisa menjadi ibadah.
Begitu pula tidur, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Dalam
Al-Quran, Allah swt pun menyuruh kita untuk tidur. Namun, ternyata ada
dua waktu tidur yang dianjurkan oleh Rasulullah untuk tidak dilakukan.
yaitu :
1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
“Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu
orang shalih – adalah tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya
matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat berharga sekali.
Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan
waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka
berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada
waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan
sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya
pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan
mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian saat yang mahal
tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu seperti
tidurnya orang yang terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas
ahli ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan
mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan
dalam masalah ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan
hadits-hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur
sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di
antara para ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila
ada orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari
kebiasaannya bahwa tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat.
Pendapat ini juga tepat, karena kita katakan bahwa alasan larangan
tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu shalat.”